LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA

LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA

SEKILAS INDONESIA EXIMBANK

Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia atau Indonesia Eximbank merupakan lembaga keuangan khusus milik Pemerintah Republik Indonesia yang didirikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009. Indonesia Eximbank memiliki fungsi menjalankan Pembiayaan Ekspor Nasional (PEN) yang bertujuan untuk menunjang kebijakan Pemerintah dalam rangka mendorong program ekspor nasional.

PEN disalurkan dalam bentuk Pembiayaan, Penjaminan, dan/atau Asuransi yang diberikan kepada badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun yang tidak berbentuk badan hokum yang berdomisili didalam maupun diluar wilayah Negara Republik Indonesia, termasuk perorangan. Penyaluran PEN oleh Indonesia Eximbank dapat dilakukan baik secara konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah.

PROFIL INDONESIA EXIMBANK

Dalam menjalankan fungsinya, Indonesia Eximbank mempunyai tugas untuk Menyalurkan Pembiayaan, Penjaminan dan/atau Asuransi dalam rangka ekspor maupun menghasilkan barang dan jasa dan/ atau usaha lain yang menunjang ekspor, Menyediakan pembiayaan bagi transaksi atau proyek yang dikategorikan tidak dapat dibiayai oleh perbankan, tetapi mempunyai prospek untuk peningkatan ekspor nasional, Membantu mengatasi hambatan yang dihadapi oleh Bank atau Lembaga Keuangan dalam penyediaan Pembiayaan bagi Eksportir yang secara komersial cukup potensial dan/atau penting dalam perkembangan ekonomi Indonesia.

Selain itu, Indonesia Eximbank dapat melakukan bimbingan dan Jasa Konsultasi kepada Bank, Lembaga Keuangan, Eksportir, produsen barang ekspor, khususnya usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi; dan melakukan kegiatan lain yang menunjang tugas dan wewenang Indonesia Eximbank sepanjang tidak bertentangan dengan UU Nomor 2/2009.

Di akhir tahun 2016, Indonesia Eximbank memperoleh Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp4,00 triliun terdiri dari Rp2,00 triliun digunakan untuk meningkatkan kapasitas usaha Indonesia Eximbank dan Rp2,00 triliun digunakan untuk melaksanakan Penugasan Khusus.

Dasar Hukum Pendirian

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No.4957.

Kepemilikan

100% milik Pemerintah dan tidak terbagi atas saham

Pencatatan di Bursa Saham

N/A

Kode Saham

N/A

Modal Dasar

Rp4.321.586.000.000

Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh

Rp14.692.187.667.645

Jaringan Usaha

N/A

Keterangan:


Nama:
LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA
Nama Komersil:
INDONESIA EXIMBANK
Bidang Usaha:
Pembiayaan Ekspor Nasional (PEN) melalui penyediaan Pembiayaan, Penjaminan dan Asuransi, serta Jasa Konsultasi
Tanggal Berdiri:
1 September 2009
Kontak:
Indonesia Stock Exchange Building, Tower II, 8th Floor, Sudirman Central Business District (SCBD), Jl. Jendral Sudirman, Kav. 52-53, Jakarta 12190, Indonesia
Telepon:
(62-21) 515 4638
Fax:
(62-21) 515 4639
Email:
corpsec@indonesiaeximbank.go.id
Kategori:
N/A
Annual Report:
2016 : LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA laporan Tahunan 2016

* Korporasiana adalah tentang sekilas data perusahaan-perusahaan di Indonesia. Informasi, permintaan pemuatan maupun perubahan, hubungi: info@annualreport.id